Rabu, 06 Agustus 2008

Adat Istiadat Bali

Adat dan Budaya Bali

Bagi setiap orang khususnya orang Bali, adat bukanlah hal yang baru, karena adat merupakan salah satu nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang orang Bali. Dalam perkembangannya sejak tahun 1969, masalah adat mulai mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, yaitu pada saat diselenggarakannya seminar hukum “Pembinaan Awig-awig Dalam Tertib Masyarakat” oleh Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana.

Melalui seminar tersebut, ditemukanlah dasar hukum berlakunya hukum adat Bali dan disepakati untuk dijadikan landasan utama dalam pembinaan adat, menyusun awig-awig atau aturan-aturan adat. Namun masyarakat kecenderungan masih menganggap adat semata-mata sebagai peraturan hanya dari aspek hukumnya saja, terutama bagi masyarakat kalangan berkedudukan, berilmu pengetahuan dan keadaan sosial ekonomi yang sudah mapan.

Tapi bagi masyarakat luas, pada umumnya adat bukanlah salah satu bentuk hukum tertulis, tetapi merupakan pelaksanaan dari ajaran agama Hindu yang dianutnya, bahkan dianggap sebagai penerapan ajaran agama Hindu yang harus dipenuhi.Sehingga dualisme pengertian adat akan menimbulkan masalah-masalah baru dalam bentuk sengketa-sengketa adat, sehingga menyulitkan usaha-usaha untuk pembinaan adat di masyarakat Bali.

Oleh karenanya, untuk mencegah hal-hal buruk terjadi, Parisada Hindu Dharma memutuskan dalam mahasabhanya, bahwa adat Bali adalah adat yang bersumber pada ajaran agama Hindu.

Masalah adat bukanlah hanya milik masyarakat Bali saja, melainkan hampir tiap-tiap daerah memiliki adat istiadat yang berciri khas, seperti ditemukan oleh Van Volenhoven tentang pembagian 19 wilayah Hukum Adat di Indonesia, yaitu :

1. Aceh (Sebagian besar daerah propinsi Aceh)
2. Tanah Gayo (Gayo Lueus), Alas dan Batak (Tapanuli), termasuk Tapanuli Utara (Pak-Pak Batak/Barus, Karo Batak, Simalungun Batak, Toba Batak dan Tapanuli Selatan (Padang Lawas, Angkola, Mandailing) dan Nia.
3. Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kampar dan Kerinci, serta Mentawai)
4. Sumatera Selatan (Rejang Bengkulu, Lampung, Palembang, Enggano)
5. Melayu (Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera dan orang-orang Banjar)
6. Bangka Belitung
7. Kalimantan (daerah Pulau Kalimantan)
8. Minahasa (Menado)
9. Gorontalo (Balaang, Mongondow, Boalemo)
10. Tanah Toraja (Sulawesi Bagian Tengah, Toraja, Sigi, Kaili, To Lainang, Kep. Banggai)11. Sulawesi Selatan (Bugis, Bone, Goa, Laikang Panre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)12. Kep. Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tabelo, Pulau Sula)
13. Maluku (Ambon, Banda, orang Uliaser, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Aru, Kisar)14. Irian
15. Kep. Timor (Timor, Mallo, Sumba, Kodi, Flores, Nada, Roti, Sawu, Bima)
16. Bali dan Lombok (Bali, Tenganan Pagringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Jawa Tengah dan Timur termasuk Madura18. Daerah Kerajaan (Solo, Yogyakarta)19. Jawa Barat (Parahyangan, Sunda, Jakarta, Banten)

Kenyataannya pembagiaan wilayah hukum adat ini menunjukkan tiap-tiap daerah memiliki adat dan hukum adat sendiri yang terpelihara, dipupuk dan dibina oleh masyarakatnya dan mendapat pengayoman dari pemerintah.

Jadi tidaklah benar kalau adat hanya terdapat di Bali saja, sehingga adat-adat itu harus ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dengan tatanan kehidupan modern, kolot atau ketinggalan jaman. Memang benar ada beberapa adat yang harus ditinggalkan atau disesuaikan dengan kehidupan sekarang, namun tidak berarti semua adat harus dihapuskan.

Salah satu contoh, yaitu penghapusan peradilan adat berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, bukan berarti penghapusan adat, tetapi lembaga peradilan adatnya yang dihapus.
Beberapa anggapan keliru tentang adat di masyarakat, misalnya :

• Adat harus ditinggalkan karena menghambat jalannya pembangunan
• Upacara-upacara adat harus ditiadakan secara bertahap karena tidak sesuai dengan kemajuan jaman dan menghabiskan biaya terlalu besar
• Bila ada perbedaan antara adat dengan ajaran agama, maka ketentuan-ketentuan adat harus diabaikan atau dihapuskan• Adat menghambat penegakkan hukum nasional
• Adat sudah tidak cocok dikembangkan atau dipertahankan, bila kita ingin mencapai

Kemajuan dibidang ekonomi, sosial budaya, dan kehidupan ketatanegaraanPandangan demikian sesungguhnya sangat keliru, dan dapat mendorong masyarakat untuk meninggalkan adat-istiadat warisan nilai-nilai leluhurnya, berarti menggiring pula masyarakat meninggalkan kepribadiannya yang berlandaskan keluhuran budi pekerti.

Tidaklah mungkin terdapat suatu peradaban yang tinggi pada suatu masyarakat yang tidak memiliki adat-istiadat sebagai himpunan tata nilai yang dijadikan patokan norma dalam prikehidupan masyarakatnya.

Hal ini dapat dikatakan bahwa tata cara penyelenggaraan upacara yang dilaksanakan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia, yang dinamakan Panca Yadnya, bervariasi menurut adat setempat atau disesuaikan dengan Desa Kala Patra. Sehingga upacara kelahiran bayi, upacara meningkat dewasa, perkawinan, kematian, ngaben (pembakaran jenazah) dan lain-lain, bervariasi dan berlainan menurut adat masing-masing, baik di Bali maupun wilayah lain di Indonesia.

Di Bali sendiri, masing-masing daerahnya memiliki adat istiadat tersendiri dalam melaksanakan kegiatan upacara agama Hindu. Dari sudut kenyataan, kita mengerti bahwa pelaksanaan upacara agama Hindu menurut adat istiadat setempat, tidaklah bertentangan dengan inti sari ajaran Agama Hindu, diperbolehkan dan mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Adat, berasal dari kata Arab yang artinya kebiasaan. Sedangkan ajaran-ajaran agama Hindu pada umumnya ditulis dalam bahasa Sansekerta, Jawa Kuno (Kawi) atau bahasa Bali dan tidak ada yang ditulis dalam bahasa Arab. Hal ini berarti kemungkinan istilah adat tidak dikenal oleh masyarakat Bali sebelum pemerintahan kolonial Belanda berkuasa di Indonesia (termasuk Bali).
Masyarakat Bali ketika itu telah mempunyai istilah-istilah sendiri untuk menyebutkan adat istiadat yaitu Dresta (Catur Dresta), Sima, Lokacara dan sebagainya. Dresta berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya tingkah laku nyata dari masyarakat, yang dapat disaksikan dalam hubungan dengan pelaksanaan tata cara upacara agama Hindu.

Adat dan Hukum Adat adalah berbeda, sehingga adat tidak dapat dilihat hanya dari sudut aspek hukumnya saja. Terlebih lagi adat di Bali bersumber pada ajaran agama Hindu, sehingga adat perlu dikaji dari sudut aspek agama Hindu, sosial budaya dan berbagai aspek kehidupan masyarakat di Bali dalam ruang lingkup pengamalan dharma agama dan dharma negara.

BUDAYA

Secara amnya, budaya (culture) bermaksud cara hidup manusia. Ia merupakan perkembangan lanjut tubuh badan, akal dan semangat manusia. Perkara ini dapat dilihat melalui etimologi perkataan "budaya" yang bermaksud " budi + daya "; yakni budi sebagai aspek dalaman manusia manakala daya sebagai aspek lahiriah manusia. Maka pada kesimpulannya, budaya boleh dipahamkan sebagai segala penghasilan masyarakat manusia.

Konsep budaya merupakan satu konsep yang penting untuk membandingkan perbedaan antara suatu masyarakat dengan suatu masyarakat yang lain.

Ciri-ciri Budaya

• Budaya merupakan pengkonsian suatu masyarakat
• Budaya tidak dapat berpisah dengan bahasa.
• Budaya diperolehi melalui proses pembelajaran.






Tempat pulau dewata ini sangt indah dan merupakan tempat yang eksotis & romantis , pulau ini juga menjadi pulau impian dan sangat di kagumi oleh seluruh bangsa kita maupun luar negeri, begitu pula karena keindahan alam , adat istiadat, serta kesenian yang ada di pulau dewata bali ini . Upacara di bali ini tempatnya sangat bagus dan indah untuk membangun hidup baru bersama -sama. bayak pengatin yang bilang 'Pulau Dewata "Heaven On Earth" untuk keindahan alaminya seperti, pantainya, keindahan pemandangan'nya serta udara .Wedding In Bali juga menyediakan paket yang mencakup keindahan tempat- tempat yang indah yang telah disesuaikan dengan keinginan anda seperti , Upacara Di pantai, perkebunan , Vila , gereja , Vihara dan kecantikan hotel yang ada di pulau dewata ini .Semua paket punya flexibility untuk kesediaan anda, dan mewujudkan apa keinginan anda serta Weddinginbali akan menyediakan para vendor dan asisten bertemu anda, membuat hari special dan terpenting dan tidak terlupakan selama lamanya.

1 komentar:

tia monika mengatakan...

terima kasih infonya

kenalkan nama saya tia monika ISB Atmaluhur